Home
/
Articles
/
For You
/
Mau Liburan? Pentingnya Punya Asuransi Perjalanan
Mau Liburan? Pentingnya Punya Asuransi Perjalanan
4 December 2019
MyProtection News Jakarta

Jakarta, 4 Desember 2019 - MyProtection News

Liburan memang paling asyik jika berjalan mulus. Anda bisa kembali menyegarkan tubuh dan pikiran setelah menjalani rutinitas sehari-hari. Namun, sering kali ada hal yang terlupa dari para traveler yaitu memiliki asuransi perjalanan. Menurut riset, hanya satu dari tiga orang yang memiliki asuransi perjalanan. Sedangkan, lebih banyak orang yang memilih tidak menggunakan asuransi perjalanan.

Padahal, ada banyak hal yang bisa terjadi selama Anda melakukan perjalanan. Inilah hal yang perlu diperhatikan dari asuransi perjalanan:

 

  1. Asuransi Perjalanan Bersifat Esensial

Asuransi perjalanan berfungsi sebagai payung proteksi yang meminimalisir kerugian dari kejadian yang tidak direncanakan. Contohnya seperti tertinggal pesawat, penundaan keberangkatan pesawat, sakit saat perjalanan, hingga kerusakan atau kehilangan barang.

Misalnya Anda membutuhkan perawatan medis saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti yang Anda ketahui, biaya berobat di luar negeri bisa saja mahal. Anda harus siap mengeluarkan uang dari kocek sendiri jika tidak memiliki asuransi

 

  1. Membeli Asuransi Jauh-jauh Hari

Sebelum Anda membeli tiket pesawat, ada baiknya Anda membeli polis asuransi terlebih dahulu. Sehingga saat perjalanan sudah dimulai, Anda sudah bisa merasakan proteksi maksimal dari asuransi Anda.

 

  1. Memilih Premi Asuransi yang Tepat

Langkah terakhir yang perlu Anda perhatikan seelum membeli polis asuransi perjalanan adalah memperhatikan kebutuhan Anda. Apakah Anda bepergian ke luar negeri kali ini? Atau Anda liburan ke luar kota ? Kendaraan apa yang Anda pakai? Serta seberapa sering Anda bepergian. Jika Anda sering bepergian, maka bisa mempertimbangkan membeli polis asuransi tahunan. Sebaliknya, jika Anda jarang bepergian, Anda bisa membeli asuransi perjalanan sekali pakai.

Selamat menikmati liburan!

 

Salam,
Sahabat MyProtection

Was this article helpful?
Subscribe to our newsletter
Click subscribe to subscribe to our article newsletter
Share MyPro on
facebook
twitter
instagram
About MyProtection News Jakarta
MyProtection is one of the pioneer portals for purchasing health insurance and general insurance online which can be accessed via website and application platforms since 2017.
Recommended Articles
5 17-02-2025
Cara Membuat Paspor dengan Mudah dan Syarat Lengkapnya! 

Apa saja syarat dan cara membuat paspor bagi warga negara Indonesia? Saat ini terdapat 2 cara yang dapat kamu pilih berdasarkan preferensimu, yaitu secara online menggunakan aplikasi M-Paspor maupun datang langsung atau walk-in.  

Nah, bagi sahabat MyProtection yang ingin berlibur ke luar negeri atau berbagai urusan lainnya, seperti pekerjaan, pendidikan, maupun liburan, memiliki sebuah paspor menjadi krusial sebagai bentuk dokumen identitas resmi. 

Jika ingin mengetahui bagaimana cara lengkapnya hingga alur proses pembuatan paspor di kantor imigrasi, sahabat MyProtection dapat membaca informasi berikut ini!  

Cara Membuat Paspor menggunakan M-Paspor 

cara membuat paspor 

M-Paspor yang sudah ada sejak awal tahun 2022, merupakan aplikasi yang dirancang khusus untuk mempermudah proses pembuatan paspor serta mewajibkan warga Indonesia yang ingin membuat harus mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi. 

Simak alur lengkap permohonan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor: 

  1. Memastikan sudah men-download aplikasi M-Paspor 

  1. Setelah daftar, memilih jadwal yang tersedia di aplikasi M-Paspor 

  1. Melakukan pembayaran pembuatan paspor paling lambat 2 jam setelah memilih dan mendapatkan jadwal 

  1. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik berkas asli maupun fotokopi yang diminta 

  1. Mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dan jangan lupa membawa berkas serta foto kopian sesuai dengan arahan 

  1. Petugas loket yang bertanggung jawab akan melakukan pemeriksaan pada berkas dan memberikan nomor antrean 

  1. Menunggu hingga nomor antrean dipanggil oleh petugas untuk di ambil biometri, cek cekal, BMS, serta wawancara 

  1. Setelah semua proses selesai, paspor dapat diambil 4 hari kerja setelah semua persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi dan dinyatakan telah lulus di tahap wawancara 

Cara Membuat Paspor Walk-In 

cara membuat paspor dengan mudah 

Travel kompas 

Permohonan pembuatan paspor walk-in sendiri hanya dikhususkan bagi para pemohon yang memiliki riwayat penyakit, disabilitas, lanjut usia, atau balita.  

Berikut alur lengkap permohonan paspor secara walk-in: 

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan serta formulir yang sudah diisi terlebih dahulu  

  1. Pemohon paspor antrean secara online menunjukkan bukti pendaftaran yang telah mereka lakukan kepada petugas 

  1. Petugas loket menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan dokumen, berkas, dan foto kopian yang dibutuhkan 

  1. Setelah pemeriksaan selesai, petugas memberikan nomor antrean untuk sesi foto dan wawancara kepada pemohon 

  1. Pemohon menunggu nomor panggilan berdasarkan antrean yang telah diberikan 

  1. Pemohon yang dipanggil akan diarahkan ke ruang foto dan wawancara, di mana akan dilakukan entry data pemohon ke aplikasi DPRI, tahap wawancara, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) 

  1. Setelah data yang dibutuhkan diterima oleh petugas, data elektronik tersebut akan dikirimkan ke Pusat Data Keimigrasian atau PUSDAKIN 

  1. Setelah semua proses yang diperlukan selesai, maka petugas akan mencetak bukti pengantar pembayaran ke pemohon paspor 

  1. Pemohon harus membayarkan biaya pembuatan paspor 

  1. Menunggu notifikasi pembayaran telah dikonfirmasi 

  1. Setelah semua selesai, petugas akan mencetak dan melaminasi paspor dan melakukan pengesahan pada paspor 

  1. Paspor yang sudah selesai akan diserahkan kepada pemohon setelah pemohon menunjukkan bukti pengantar pembayaran yang telah dibayarkan 

Syarat Membuat Paspor  

Bagi para sahabat MyProtection yang ingin membuat paspor, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diperhatikan. 

1. Persyaratan Paspor Baru 

  • KTP 

  • Kartu Keluarga 

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis 

2. Persyaratan Penggantian Paspor 

  • KTP 

  • Paspor Lama 

3. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang 

  • KTP 

  • Kartu Keluarga 

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis 

  • Surat Lapor Kehilangan dari Polisi 

4. Persyaratan Penggantian Paspor Hilang dalam Keadaan Kahar 

  • KTP 

  • Kartu Keluarga 

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis 

  • Surat Lapor Kehilangan dari Polisi 

  • Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat Berwenang untuk Dibebaskan dari Beban Biaya Paspor Hilang 

5. Persyaratan Penggantian Paspor Rusak 

  • KTP 

  • Kartu Keluarga 

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis 

  • Paspor Lama 

6. Persyaratan Penggantian Paspor Rusak dalam Keadaan Kahar 

  • KTP 

  • Kartu Keluarga 

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis 

  • Paspor Lama 

  • Surat Keterangan Keadaan Kahar dari Pejabat Berwenang untuk Dibebaskan dari Beban Biaya Paspor Hilang 

7. Persyaratan Penggantian Paspor dengan Perubahan Nama 

  • KTP 

  • Kartu Keluarga 

  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis 

  • Paspor Lama 

  • Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat Berwenang bagi Pemohon yang Telah Mengubah Namanya 

8. Persyaratan Paspor Anak Di bawah 17 Tahun 

  • KTP Ayah atau Ibu 

  • Kartu Keluarga 

  • Akta Kelahiran 

  • Fotokopi Paspor Ayah atau Ibu Bagi yang Memiliki 

  • Paspor Biasa Lama (Khusus Anak yang sudah Memiliki Paspor Sebelumnya) 

  • Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat Berwenang bagi Pemohon yang Telah Mengubah Namanya 

  • Surat Pernyataan Kedua Orang Tua yang Menyatakan Bertanggung Jawab atas Penggunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dengan pertimbangan: 

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup, surat pernyataan perlu ditandatangani oleh orang tua yang memegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan yang berwenang. 

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapatkan hal asuh, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua dari anak. 

  • Kedua orang tua bercerai masih hidup dan perceraian terjadi tanpa adanya pemegang hak asuh yang ditetapkan, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua anak. 

  • Kedua orang tua bercerai hidup salah satunya tidak diketahui soal keberadaannya, maka surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang diketahui keberadaannya dan disertai keterangan bahwa pihak orang tua lainnya tidak ditemukan atau diketahui letak keberadaannya. 

  • Salah satu orang tua telah meninggal atau cerai mati, maka surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh orang tua yang masih hidup dan wajib melampirkan surat kematian dari orang tua yang telah meninggal dunia. 

  • Kedua orang tua telah meninggal dunia, maka surat pernyataan dapat dibuat keluarga sedarah yang masih berada dalam garis lurus kekeluargaan berdasarkan penetapan pengadilan terkait perwalian anak dengan melampirkan surat kematian dari kedua orang tua anak tersebut. 

  • Seorang anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan atau dibesarkan oleh pihak negara, maka surat pernyataan dapat dibuat oleh yayasan maupun dinas sosial terkait. 

  • Seorang anak yang diadopsi, maka surat pernyataan akan dibuat oleh orang tua asuh yang telah ditetapkan oleh pengadilan. 

9. Persyaratan Permohonan Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda 

Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan domisili di Indonesia memiliki persyaratan permohonan paspor yang sama dengan anak yang belum berusia 17 tahun dengan tambahan berkas-berkas berikut. 

  • Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua 

  • Izin Tinggal Ayah atau Ibu Orang Asing 

  • Fotokopi Paspor Biasa Ayah maupun Ibu 

  • Bukti Affidavit (surat keterangan keimigrasian yang digunakan oleh anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia) untuk anak yang sudah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. 

Biaya Pembuatan Paspor 

Biaya pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 terkait Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai berikut. 

  • Paspor biasa 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 350.000,00 

  • Paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 650.000,00 

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000,00 

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000,00 

  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama sebesar Rp 1.000.000,00 

  • Paspor hilang sebesar Rp 1.000.000,00 

  • Paspor rusak sebesar Rp 500.000,00 

Jenis Paspor 

 jenis paspor

wikipedia 

Terdapat setidaknya 3 jenis paspor yang memiliki fungsi berbeda-beda, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, hingga paspor biasa. Simak penjelasan berikut. 

1. Paspor Diplomatik 

Paspor diplomatik merupakan jenis paspor khusus yang diberikan kepada pejabat negara yang melaksanakan tugas diplomatik.  

Paspor diplomatik ini pada umumnya diberikan kepada diplomat, pejabat tinggi pemerintah, dan individu lain yang mewakili negara mereka dalam kapasitas resmi di luar negeri.  

Paspor jenis ini memberikan berbagai keuntungan, termasuk kekebalan diplomatik, yang melindungi pemegangnya dari penuntutan hukum di negara tuan rumah.  

Selain itu, pemegang paspor diplomatik sering kali mendapatkan perlakuan istimewa di bandara dan perbatasan, seperti jalur cepat dan pengecualian dari beberapa pemeriksaan keamanan. 

Paspor ini juga memungkinkan pemegangnya untuk menjalankan tugas-tugas diplomatik dengan lebih efektif, karena mereka dapat bergerak lebih bebas dan dengan lebih sedikit hambatan dibandingkan dengan pemegang paspor biasa.  

Namun, penggunaan paspor diplomatik harus sesuai dengan tugas resmi dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

2. Paspor Dinas 

Selanjutnya, paspor dinas yang merupakan jenis paspor yang diberikan kepada pegawai negeri atau pegawai pemerintah yang melaksanakan tugas kedinasan di luar negeri. 

Paspor ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan resmi dan memastikan bahwa pegawai pemerintah dapat menjalankan tugas mereka dengan lancar dan efisien. 

Pemegang paspor dinas pada umumnya merupakan seorang individu yang bekerja di berbagai kementerian, lembaga pemerintah, atau instansi negara lainnya yang memiliki urusan resmi di luar negeri.  

Paspor ini memberikan beberapa keuntungan, seperti kemudahan dalam proses imigrasi dan bea cukai, serta akses ke jalur khusus di bandara. 

Selain itu, paspor dinas juga memberikan perlindungan tertentu kepada pemegangnya, meskipun tidak sekuat kekebalan diplomatik yang diberikan oleh paspor diplomatik.  

Penggunaan paspor dinas harus sesuai dengan tugas resmi yang diberikan dan tidak boleh digunakan untuk perjalanan pribadi atau non-dinas. 

Dengan adanya paspor dinas, pegawai pemerintah dapat lebih mudah dan cepat dalam menjalankan tugas-tugas mereka di luar negeri, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja mereka dalam konteks internasional. 

3. Paspor Biasa 

Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum dan digunakan oleh masyarakat sebuah negara untuk keperluan perjalanan internasional.  

Paspor ini diterbitkan oleh pemerintah kepada warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri untuk berbagai tujuan, seperti liburan, studi, bekerja, atau mengunjungi keluarga dan teman. 

Paspor biasa berfungsi sebagai dokumen identitas resmi yang diakui secara internasional. Di dalamnya terdapat informasi penting tentang pemegang paspor, seperti nama lengkap, tanggal lahir, foto, dan tanda tangan.  

Paspor ini juga mencakup nomor paspor unik dan tanggal berlaku, yang biasanya berkisar antara lima hingga sepuluh tahun. 

Pemegang paspor biasa harus mematuhi peraturan imigrasi dan bea cukai negara yang mereka kunjungi. Mereka juga harus memastikan bahwa paspor mereka masih berlaku dan memiliki visa yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan.  

Selain itu, paspor biasa memberikan akses ke layanan konsuler di luar negeri, yang dapat membantu dalam situasi darurat, seperti kehilangan paspor atau masalah hukum. 

Dengan memiliki paspor biasa, masyarakat umum dapat menikmati kebebasan untuk menjelajahi dunia, belajar tentang budaya baru, dan memperluas wawasan mereka. Paspor ini adalah kunci untuk membuka pintu ke berbagai pengalaman internasional yang berharga. 

Cara Membuat Paspor Kilat 

Berbeda dengan paspor biasa yang pada umumnya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja, proses pembuatan paspor kilat sangatlah cepat, di mana paspor dapat dicetak di hari yang sama, bahkan hanya memakan waktu 1 jam saja.  

Lalu, bagaimana langkah-langkah dan cara mengurus paspor kilat agar tidak membuang-buang waktu? Simak di sini! 

1. Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan 

Memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta lahir atau ijazah atau buku nikah serta paspor lama jika melakukan permohonan penggantian dalam bentuk dokumen asli sudah siap. 

2. Mendatangi Kantor Imigrasi dengan Layanan Kilat 

Memastikan bahwa kantor imigrasi yang kamu datangi memiliki fasilitas layanan kilat, karena tidak semua kantor imigrasi memiliki layanan ini. 

Jadi pastikan terlebih dahulu apakah kantor imigrasi tersebut menyediakan layanan atau tidak. Umumnya, layanan kilat dapat ditemukan di kota-kota besar. 

3. Mengambil Antrean Paspor Kilat 

Setelah memastikan kantor imigrasi memiliki layanan kilat, sesampainya di sana kamu bisa langsung mengambil nomor antrean khusus untuk paspor kilat ini yang berbeda dengan antrean reguler. 

4. Melakukan Proses Wawancara dan Foto 

Melakukan proses wawancara dan foto. Setelah dokumen yang kamu persiapkan diperiksa dan diverifikasi, nantinya kamu akan dipanggil untuk melakukan sesi wawancara serta foto seperti pada umumnya.  

Proses ini pada umumnya tidak memakan waktu lama dan relatif cepat. 

5. Membayar Biaya Layanan Paspor Kilat 

Membayar biaya layanan paspor kilat. Seperti yang sudah disebutkan di poin sebelumnya, layanan paspor kilat sendiri memiliki biaya tambahan untuk layanannya.  

Oleh sebab itu, sangat disarankan menggunakan layanan ini jika memang sudah tidak ada waktu lagi. 

Harga biaya standar paspor sendiri berkisaran pada Rp 350.000 hingga Rp 650.000 tergantung jenis dan banyak halamannya, entah 24 halaman maupun 48 halaman. 

Di luar dari harga tersebut, jika sahabat MyProtection menggunakan layanan paspor kilat, maka akan ada biaya tambahan yang disetorkan ke negara dalam bentuk PNBP dengan harga Rp 1.000.000. 

Nah itulah penjelasan seputar cara membuat paspor dengan berbagai cara, syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum membuat paspor, hingga biaya yang harus dikeluarkannya. 

Bagi para sahabat MyProtection yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, jangan lupa untuk mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari ya! 

Mulai dari paspor yang wajib dimiliki, hingga perlindungan asuransi perjalanan MyTravel International Protection dari LGI yang akan melindungi kamu dan keluarga dari berbagai risiko ketidaknyamanan perjalanan seperti sakit, kecelakaan, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, penundaan atau delay dan ketidaknyamanan lainnya. 

Perlindungan yang diberikan MyTravel International Protection sendiri meliputi: 

  • Loss of Home Content due to Burglary atau Kehilangan Isi Rumah karena Pencurian 

  • Travel Cancellation atau Pembatalan Perjalanan 

Read Article
5 28-02-2025
12 Gaya Kepemimpinan Paling Efektif Mencapai Tujuan Perusahaan! 
Read Article
5 29-06-2020
Fitur Asuransi MyProtection Praktis dari HP!
Read Article